Jumat, 15 Agustus 2014

Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.

Jumat Biasa, 15 Agustus 2014
Yeh. 16:59-63
Mat. 19:3-12


Yeh. 16:59-63

16:59 Sebab beginilah firman Tuhan ALLAH: Aku akan melakukan kepadamu seperti engkau lakukan, yaitu engkau memandang ringan kepada sumpah dengan mengingkari perjanjian.
16:60 Tetapi Aku akan mengingat perjanjian-Ku dengan engkau pada masa mudamu dan Aku akan meneguhkan bagimu perjanjian yang kekal.
16:61 Barulah engkau teringat kepada kelakuanmu dan engkau merasa malu, pada waktu Aku mengambil kakak-kakakmu, baik yang tertua maupun yang termuda, dan memberikan mereka kepadamu menjadi anakmu, tetapi bukan berdasarkan engkau memegang perjanjian.
16:62 Aku akan meneguhkan perjanjian-Ku dengan engkau, dan engkau akan mengetahui bahwa Akulah TUHAN,
16:63 dan dengan itu engkau akan teringat-ingat yang dulu dan merasa malu, sehingga mulutmu terkatup sama sekali karena nodamu, waktu Aku mengadakan pendamaian bagimu karena segala perbuatanmu, demikianlah firman Tuhan ALLAH."
Mat. 19:3-12

19:3 Maka datanglah orang-orang Farisi kepada-Nya untuk mencobai Dia. Mereka bertanya: "Apakah diperbolehkan orang menceraikan isterinya dengan alasan apa saja?"
19:4 Jawab Yesus: "Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan?
19:5 Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging.
19:6 Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
19:7 Kata mereka kepada-Nya: "Jika demikian, apakah sebabnya Musa memerintahkan untuk memberikan surat cerai jika orang menceraikan isterinya?"
19:8 Kata Yesus kepada mereka: "Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian.
19:9 Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah."
19:10 Murid-murid itu berkata kepada-Nya: "Jika demikian halnya hubungan antara suami dan isteri, lebih baik jangan kawin."
19:11 Akan tetapi Ia berkata kepada mereka: "Tidak semua orang dapat mengerti perkataan itu, hanya mereka yang dikaruniai saja.
19:12 Ada orang yang tidak dapat kawin karena ia memang lahir demikian dari rahim ibunya, dan ada orang yang dijadikan demikian oleh orang lain, dan ada orang yang membuat dirinya demikian karena kemauannya sendiri oleh karena Kerajaan Sorga. Siapa yang dapat mengerti hendaklah ia mengerti.

Saudara terkasih, Tuhan Yesus hari ini menyatakan sesuatu yang sangat spesial teristimewa untuk orang Katolik, di mana Tuhan memberikan kesempatan orang tidak menikah dan kedua tidak adanya kesempatan bercerai. Kedua hal tersebut merupakan sifat khas Katolik dibandingkan saudara-saudara lain, di dalam ataupun luar Gereja.
Pernikahan bukan suatu keharusan. Banyak alasan tidak menikah dikemukakan Tuhan, karena sejak lahir sudah tidak bisa menikah, karena perbuatan orang lain, dan demi kerajaan surga. Orang selibat jauh lebih totaliter di dalam pengabdiannya. Karena apa, dia sama sekali tidak berpikir mengenai keluarga namun semua demi umat Allah dan Tuhan Allah secara keseluruhan dan total. Namun Tuhan Allah juga tidak memandang mahligai perkawinan sebagai hal yang buruk. Semua baik, semua semartabat, baik menikah ataupun tidak menikah.

Ciri kedua persoalan bercerai. Perceraian makin marak, demikian juga menimpa umat Gereja Katolik. Namun sebagai seorang Katolik, kita selain terikat hukum positif negara jangan dilupakan kita sebagai warga Gereja juga memiliki ikatan hukum perkawinan sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Kanonik. Perceraian apapun alasannya bagi Gereja Katolik adalah tidak bisa. Konsekuensi orang yang bercerai secara sipil, neraga sah, tidak akan dapat menikah lagi secara Katolik di Gereja Katolik dan mendapatkan hukuman ekskomunikasi langsung. Hukuman  di mana umat yang bersangkutan tidak boleh menerima semua haknya berupa pelayanan sakramen. BD.EleSHa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar