Rabu, 18 Maret 2020

Taat Hukum Tanpa Menghargai Kemanusiaan Sia-sia


Rabu Prapaskah Pekan III (U)
Ul. 4:1,5-9
Mzm.147:12-13,15-16,19-20
Mat. 5:17-19




Ul. 4:1,5-9

4:1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
4:5 Kalau perkemahan akan berangkat, haruslah Harun dan anak-anaknya masuk ke dalam untuk menurunkan tabir penudung, dan menudungkannya kepada tabut hukum.
4:6 Di atasnya mereka harus meletakkan tutup dari kulit lumba-lumba, dan di atasnya lagi mereka harus membentangkan sehelai kain yang seluruhnya ungu tua, kemudian mereka harus memasang kayu-kayu pengusung tabut itu.
4:7 Lagipula di atas meja roti sajian mereka harus membentangkan sehelai kain ungu tua, dan di atasnya mereka harus meletakkan pinggan, cawan, piala dan kendi korban curahan; juga roti sajian harus tetap ada di atasnya.
4:8 Di atas semuanya itu mereka harus membentangkan sehelai kain kirmizi, lalu menudungnya dengan tudung dari kulit lumba-lumba, kemudian mereka harus memasang kayu-kayu pengusung meja itu.
4:9 Lalu mereka harus mengambil sehelai kain ungu tua dan menudungkannya kepada kandil untuk penerangan dengan lampu-lampunya, sepit-sepit dan penadah-penadahnya, dan segala perkakas minyaknya yang dipakai untuk mengurus kandil itu.



Mat. 5:17-19

5:17 "Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya.
5:18 Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titik pun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi.
5:19 Karena itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga



Taat Hukum Tanpa Menghargai Kemanusiaan Sia-sia

Saudara terkasih, hari ini kita bersama Bunda Gereja merenungkan mengenai hukum dan kedudukannya. Bagaimana posisi Taurat bagi kehidupan bersama jemaat Israel, dan juga bagi kita di hari-hari ini. keberadaan hukum Taurat dan manfaatnya bagi hidup bersama dan kehidupan beriman baik. Hanya saja memang ada persoalan dalam aplikasi atau penggunaan mereka setiap saat.
Ada pertanyaan memang, ketika Yesus banyak melakukan kritik kepada orang Farisi dan ahli-ahli agama, apakah Hukum Taurat harus juga dikritik atau diganti. Tidak, karena hukumnya baik-baik saja, tidak ada yang salah. Semuanya baik bagaimana mengatur tertib hukum bersama dan relasinya bersama Tuhan. Ibadah yang sangat teratur juga ada di sana.
Tuhan itu mengritik perilaku mereka. Yang perlu diperbaiki itu kelakuan dan pilihan para jemaatnya. Ada kaum Farisi dan juga ahli agama. Seperti kita hari-hari ini, kehebohan SKB dua menteri, atau peraturan lalu lintas yang masih banyak menimbulkan aksi sosial tidak patut. Apakah kemudian UU atau hukumnya harus diubah, atau bahkan dicabut. Ya sangat mungkin, namun kesalahan ada pada para pemakaianya.
Mungkin bahwa UU itu ada kesalahan, tentu tidak sama persis dengan Taurat, namun bagaimana kesalahan pada pemakainya, bukan pada hukum atau peraturannya. Kritikan dan masukan itu bagi para penggunanya agar bisa bersikap lebih baik dan pas. Bagaimana mereka bisa sangat legalis, namun sekaligus mengabaikan kemanusiaan.
Contoh, demi ke gereja, mereka mengabaikan tetangganya yang sakit dan meminta bantuan. Bagaimana sikap mental, perilaku tertib hukum, dan kaitannya dengan kemanusiaan. Orang sering memikirkan hukum, legalitas, dan mengabaikan kemanusiaan. Pilihan untuk tertib dalam mengikuti aturan, yang tidak jarang malah membuat orang celaka.
Lihat dalam pelayanan umum berbangsa kita. Prosedural juga menjadi penyakit selain legalis. Sikap berbangg pada hal yang masih sebatas minimalis. Tidak ada yang salah dengan itu semua, hanya saja kurang cukup. Hukum itu diciptakan bagi manusia, bukan manusia mengabdi hukum. Skala prioritas dan memberikan pilihan lebih baik dari yang baik.
Adanya kesatuan antara hukum dan tindakan untuk menghormati hukum. Keberadaan peraturan yang baik, agar hidup semakin teratur dan juga lebih berkualitas. BD.eLeSHa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar